Jumat, 03 April 2020

PENGUMUMAN

Untuk menindaklanjuti Instruksi Bupati Kutai Timur nomor : 060/63/ORG. II tentang Penyesuaian Sistem Kerja PNS dan TK2D dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur sebagai upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) maka dengan ini kami menutup Layanan secara langsung atau tatap muka Dikantor DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KAB. KUTAI TIMUR Terkait Pelayanan Kartu Pencari Kerja (AK.I) 

Catatan:
JIKA ADA KESALAHAN DALAM PENGIMPUTAN DATA AKAN DIPERBAIKI SEBAGAIMANA MESTINYA

0 komentar:

Posting Komentar