Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 560/K.635/2020 Tanggal 7 Desember 2020 Tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutai Timur Tahun 2021 dengan penjelasan sebagai berikut:
- Upah Minimum Kabupaten Kutai Timur (UMK) Tahun 2021 sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu No.3 keputusan ini sebesar Rp. 3.140.098,- (Tiga Juta Seratus Empat Puluh Ribu Sembilan Puluh Delapan Rupiah);
- Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang ditetapkan dalam keputusan ini di larang mengurangi atau menurunkan upah sebagaimana diktum kedua;
- Dengan ditetapkannya keputusan ini maka Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 561/K.609/2019 Tanggal 18 Nopember 2019 dinyatakan tidak berlaku diwilayah Kabupaten Kutai Timur,
- Keputusan ini mulai berlaku tanggal 01 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021;
Dengan surat pengantar ini diharapkan agar saudara dapat melaksanakan
sebagimana mestinya.
Download file
https://drive.google.com/file/d/1zavRDYIl8f59mMhJiVEgnqGr61pNgIqc/view?usp=drivesdk
0 komentar:
Posting Komentar