Struktur Organisasi
Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja
Kabupaten Kutai Timur
Berdasarkan
Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 14 tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Transmigrasi dan Tenaga
Kerja, Secara rinci susunan organisasi Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja
sebagai berikut:
1. Kepala
Dinas;
2.
Sekretariat, terdiri dari:
a. Sub Bagian Umum dan
Kepegawaian
b. Sub
Bagian Keuangan
3. Bidang
Pelatihan dan Produktivitas
4. Bidang
Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja;
5. Bidang
Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
6. Bidang
Transmigrasi;
7. Unit
Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)
8. Kelompok Jabatan
Fungsional dan Jabatan Pelaksana
0 komentar:
Posting Komentar