Selasa, 28 April 2020

Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja RI Nomor : M/3/HK. 04/III/2020, tentang Perlindungan Pekerja/ Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19


JIKA ADA KESALAHAN DALAM PENGIMPUTAN DATA AKAN DIPERBAIKI SEBAGAIMANA MESTINYA

0 komentar:

Posting Komentar