Selasa, 28 April 2020

Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja RI Nomor : M/3/HK. 04/III/2020, tentang Perlindungan Pekerja/ Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19


JIKA ADA KESALAHAN DALAM PENGIMPUTAN DATA AKAN DIPERBAIKI SEBAGAIMANA MESTINYA

Jumat, 03 April 2020

PENGUMUMAN

Untuk menindaklanjuti Instruksi Bupati Kutai Timur nomor : 060/63/ORG. II tentang Penyesuaian Sistem Kerja PNS dan TK2D dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur sebagai upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) maka dengan ini kami menutup Layanan secara langsung atau tatap muka Dikantor DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KAB. KUTAI TIMUR Terkait Pelayanan Kartu Pencari Kerja (AK.I) 

Catatan:
JIKA ADA KESALAHAN DALAM PENGIMPUTAN DATA AKAN DIPERBAIKI SEBAGAIMANA MESTINYA