Kamis, 12 November 2020

                Rencana Strategis (Renstra) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Timur merupakan bagian dari proses penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Timur 2016-2021.
                
Secara lebih eksplisit tujuan penyusunan Renstra DISNAKERTRANS Kabupaten Kutai Timur Tahun 2016-2021 adalah :

1.  Sebagai pedoman pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan agar lebih terarah, efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan sekaligus sinkron dan selaras dengan RPJMD Kabupaten Kutai Timur 2016-2021 .

2.    Sebagai pedoman penyusunan rencana kerja tahunan (Renja DISNAKERTRANS).

3. Sebagai pedoman penyusunan penganggaran dan pengendalian, baik jangka pendek (tahunan) maupun jangka menengah (5 tahun).

4.    Sebagai acuan atau dasar bagi penyusunan laporan akuntabilitas kinerja.

 SISTEMATIKA PENULISAN

 Renstra DISNAKERTRANS ini disusun dengan sistematika sebagai berikut:

 BAB  I.      PENDAHULUAN.

            Bab ini menguraikan secara ringkas tentang pengertian, fungsi dan latar belakang Renstra DISNAKERTRANS dalam penyelenggaraan pembangunan daerah, yang disesuaikan dengan Peraturan Daerah dan ketentuan peraturan lainnya yang mengatur tentang struktur organisasi, tugas dan fungsi, kewenangan serta pedoman yang dijadikan acuan dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran.

BAB  II.     GAMBARAN PELAYANAN SKPD.

Bab ini memuat informasi tentang peran (tugas dan fungsi) Disnakertrans dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, mengulas secara ringkas apa saja sumber daya yang dimiliki SKPD dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya, mengemukakan capaian-capaian penting yang telah dihasilkan melalui pelaksanaan Renstra SKPD periode sebelumnya, mengemukakan capaian program prioritas SKPD yang telah dihasilkan melalui pelaksanaan RPJMD periode sebelumnya, dan mengulas hambatan-hambatan utama yang masih dihadapi dan dinilai perlu diatasi melalui Renstra SKPD ini.

BAB III.     ISU – ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI.

            Bab ini menguraikan identifikasi permasalahan berdasarkan tugas dan fungsi pelayanan SKPD, Telaahan Visi, misi dan program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih, telaahan Renstra K/L dan Renstra, Telaahan Rencana Tata ruang Wilayah, dan Penentuan isu-isu strategis.

BAB IV.    VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN, STRATEGIS DAN KEBIJAKAN.

            Bab ini menguraikan Visi dan Misi Disnakertrans dalam rangka mencapai visi dan misi daerah sebagaimana diuraikan dalam RPJM, Tujuan dengan rencana sasaran yang hendak dicapai, Strategi untuk mewujudkan tujuan, dan Kebijakan yang diambil dalam menentukan bentuk konfigurasi program dan kegiatan untuk mencapai tujuan menurut targetnya yang terdiri dari kebijakan internal dan eksternal.

 BAB V.     RENCANA PROGRAM, KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA, KELOMPOK SASARAN DAN PENDANAAN INDIKATIF.

            Penyusunan program dan kegiatan SKPD harus sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan dan dipastikan mendukung pencapaian sasaran strategis. Merupakan penjelasan yang bersifat umum dari program dan kegiatan beserta indikasi pendanaan dan sumbernya, baik yang berasal dari APBD Kutai Timur, APBD Provinsi, APBN dan pendanaan sumber lainnya yang sah, dalam periode 2016-2021 dan tahunan.

 BAB VI     INDIKATOR KINERJA SKPD YANG MENGACU PADA TUJUAN DAN SASARAN RPJMD

            Dalam bab ini menjelaskan indikator kinerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Timur yang secara langsung menunjukkan kinerja yang akan dicapai dalam lima tahun mendatang sebagai komitmen untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran RPJMD

BAB VII.   PENUTUP.

Bab ini berisi tentang kaidah pelaksanaan yang meliputi penjelasan antara lain: Renstra Disnakertrans merupakan pedoman dalam penyusunan Renja Disnakertrans, penguatan peran para stakeholders dalam pelaksanaan Renja Disnakertrans, dan merupakan dasar evaluasi dan laporan pelaksanaan atas kinerja tahunan dan lima tahunan, serta catatan dan harapan.

RENSTRA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

RENSTRA DISNAKERTRANS

Rabu, 27 Mei 2020

TENAGA KERJA SUKARELA/PENDAMPING TAHUN 2020

Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor : 3/12765/PK.03.02/V/2020 tanggal 13 Mei 2020 Perihal Pelaksanaan Kegiatan Pendamping Program Perluasan Kesempatan Kerja Tahun 2020.


Download Surat TKS/PENDAMPING 2020
Catatan :
JIKA ADA KESALAHAN DALAM PENGINPUTAN DATA AKAN DIPERBAIKI SEBAGAIMANA MESTINYA

Selasa, 28 April 2020

Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja RI Nomor : M/3/HK. 04/III/2020, tentang Perlindungan Pekerja/ Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19


JIKA ADA KESALAHAN DALAM PENGIMPUTAN DATA AKAN DIPERBAIKI SEBAGAIMANA MESTINYA

Jumat, 03 April 2020

PENGUMUMAN

Untuk menindaklanjuti Instruksi Bupati Kutai Timur nomor : 060/63/ORG. II tentang Penyesuaian Sistem Kerja PNS dan TK2D dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur sebagai upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) maka dengan ini kami menutup Layanan secara langsung atau tatap muka Dikantor DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KAB. KUTAI TIMUR Terkait Pelayanan Kartu Pencari Kerja (AK.I) 

Catatan:
JIKA ADA KESALAHAN DALAM PENGIMPUTAN DATA AKAN DIPERBAIKI SEBAGAIMANA MESTINYA