1. Sebagai pedoman pelaksanaan
program dan kegiatan pembangunan agar lebih terarah, efektif, efisien, dan
dapat dipertanggungjawabkan sekaligus sinkron dan selaras dengan RPJMD
Kabupaten Kutai Timur 2016-2021 .
2.
Sebagai pedoman penyusunan rencana
kerja tahunan (Renja DISNAKERTRANS).
3. Sebagai pedoman penyusunan
penganggaran dan pengendalian, baik jangka pendek (tahunan) maupun jangka
menengah (5 tahun).
4.
Sebagai acuan atau dasar bagi
penyusunan laporan akuntabilitas kinerja.
Bab ini menguraikan secara ringkas tentang pengertian,
fungsi dan latar belakang Renstra DISNAKERTRANS dalam penyelenggaraan pembangunan daerah, yang
disesuaikan dengan Peraturan Daerah dan ketentuan peraturan lainnya yang
mengatur tentang struktur organisasi, tugas dan fungsi, kewenangan serta
pedoman yang dijadikan acuan dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran.
BAB II. GAMBARAN PELAYANAN SKPD.
Bab ini memuat informasi tentang peran (tugas dan fungsi)
Disnakertrans dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, mengulas secara
ringkas apa saja sumber daya yang dimiliki SKPD dalam penyelenggaraan tugas dan
fungsinya, mengemukakan capaian-capaian penting yang telah dihasilkan melalui
pelaksanaan Renstra SKPD periode sebelumnya, mengemukakan capaian program
prioritas SKPD yang telah dihasilkan melalui pelaksanaan RPJMD periode
sebelumnya, dan mengulas hambatan-hambatan utama yang masih dihadapi dan
dinilai perlu diatasi melalui Renstra SKPD ini.
BAB III. ISU –
ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI.
Bab ini menguraikan identifikasi permasalahan berdasarkan
tugas dan fungsi pelayanan SKPD, Telaahan Visi, misi dan program Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah terpilih, telaahan Renstra K/L dan Renstra, Telaahan
Rencana Tata ruang Wilayah, dan Penentuan isu-isu strategis.
BAB IV. VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN, STRATEGIS
DAN KEBIJAKAN.
Bab ini menguraikan Visi dan Misi Disnakertrans dalam rangka mencapai visi dan misi daerah
sebagaimana diuraikan dalam RPJM, Tujuan dengan rencana sasaran yang hendak
dicapai, Strategi untuk mewujudkan tujuan, dan Kebijakan yang diambil dalam
menentukan bentuk konfigurasi program dan kegiatan untuk mencapai tujuan
menurut targetnya yang terdiri dari kebijakan internal dan eksternal.
Penyusunan
program dan kegiatan SKPD harus sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan
dan dipastikan mendukung pencapaian sasaran strategis. Merupakan
penjelasan yang bersifat umum dari program dan kegiatan beserta indikasi pendanaan dan sumbernya, baik yang berasal dari APBD Kutai Timur, APBD Provinsi, APBN dan
pendanaan sumber lainnya yang sah,
dalam periode 2016-2021 dan tahunan.
Dalam
bab ini menjelaskan indikator
kinerja Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Kabupaten Kutai Timur yang secara langsung menunjukkan kinerja yang akan
dicapai dalam lima tahun mendatang sebagai komitmen untuk mendukung pencapaian
tujuan dan sasaran RPJMD
BAB VII. PENUTUP.
Bab ini berisi tentang kaidah pelaksanaan yang meliputi penjelasan antara lain: Renstra Disnakertrans merupakan pedoman dalam penyusunan Renja Disnakertrans, penguatan peran para stakeholders dalam pelaksanaan Renja Disnakertrans, dan merupakan dasar evaluasi dan laporan pelaksanaan atas kinerja tahunan dan lima tahunan, serta catatan dan harapan.
RENSTRA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI