SALINAN KEPUTUSAN GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR
NOMOR 561 / K.773/2015
TENTANG
PENETAPAN UPAH MINIMUM
KABUPATEN KUTAI TIMUR TAHUN 2016
GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR
Menimbang :
Mengingat :
Memperhatikan :
Menetapkan :
Mengingat :
Memperhatikan :
Menetapkan :
KESATU : Upah Minimum Kab. Kutai Timur Tahun 2016 sebesar Rp. 2.276.312,-
(Dua Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Dua Belas
Rupiah) perbulan.
KEDUA : Bagi Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan
KEDUA : Bagi Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan
Upah Minimum Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KESATU dilarang mengurangi atau menurunkan upah tersebut.
KETIGA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan
KETIGA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan
tanggal 31 Desember 2016, dengan ketentuan apabila dikemudian
hari
ternyata terdapat kekeliruan dalam
penetapannya akan diperbaiki
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Samarinda
pada tanggal 8 Desember 2015
GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR
ttd
DR. H. AWANG FAROEK ISHAK
Catatan :
1. Untuk info lebih lanjut silakan datang ke Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kab.
Ditetapkan di Samarinda
pada tanggal 8 Desember 2015
GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR
ttd
DR. H. AWANG FAROEK ISHAK
Catatan :
1. Untuk info lebih lanjut silakan datang ke Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kab.
Kutai Timur Bidang Hubungan Industrial & Jamsostek (HIJ).
2. Jika ada kekeliruan dalam penginputan data ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
UPAH MINIMUM KABUPATEN KUTAI TIMUR TAHUN 20162. Jika ada kekeliruan dalam penginputan data ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
0 komentar:
Posting Komentar