Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
merupakan unsur pelaksana otonomi daerah di bidang tenaga kerja dan transmigrasi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab kepada Bupati melalui SEKDA. Dinas Tenaga Kerja danTransmigrasi mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan
pemerintahan daerah bidang tenaga kerja dan transmigrasi berdasarkan asas
otonomi daerah dan tugas pembantuan.
Untuk melaksanakan Tugas Pokok
tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai fungsi:
1) Perumusan Kebijakan teknis bidang tenaga kerja dan
transmigrasi sesuai dengan rencana strategi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
2) Perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijkan teknis
dibidang tenaga kerja dan trasmigrasi.
3)
Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian
kebijakan teknis pengembangan tenaga kerja.
4) Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian
kebijakan teknis pengawasan ketenagakerjaan.
5) Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian
kebijakan teknis hubungan industri dan jaminan sosial tenaga kerja.
6)
Pelrumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian
kebijakan teknis trasmigrasi.
7)
Penyerlenggaraan urusan sekretariatan.
8)
Pelaksanaan Unit pelaksana teknis Dinas.
9)
Pembinaan Kelompok Jabatan Fungsional.
10)
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai
dengan bidang tugasnya
Catatan :
1. JIKA ADA KESALAHAN DALAM PENGIMPUTAN DATA INI AKAN DIPERBAIKI
SEBAGAIMANA MESTINYA
Catatan :
1. JIKA ADA KESALAHAN DALAM PENGIMPUTAN DATA INI AKAN DIPERBAIKI
SEBAGAIMANA MESTINYA
0 komentar:
Posting Komentar