Senin, 19 Desember 2016

Tugas Pokok Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi kab. Kutai Timur





Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi  merupakan unsur pelaksana otonomi daerah di bidang tenaga kerja dan transmigrasi  yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui SEKDA. Dinas Tenaga Kerja danTransmigrasi  mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang tenaga kerja dan transmigrasi  berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan.

Untuk melaksanakan Tugas Pokok tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai  fungsi:


1)          Perumusan Kebijakan teknis bidang tenaga kerja dan transmigrasi sesuai dengan rencana strategi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
2)          Perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijkan teknis dibidang tenaga kerja dan trasmigrasi.
3)             Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis pengembangan tenaga kerja.
4)        Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis pengawasan ketenagakerjaan.
5)     Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis hubungan industri dan jaminan sosial tenaga kerja.
6)             Pelrumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis trasmigrasi.
7)             Penyerlenggaraan urusan sekretariatan.
8)             Pelaksanaan Unit pelaksana teknis Dinas.
9)             Pembinaan Kelompok Jabatan Fungsional.
10)         Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya
 Catatan :
1. JIKA ADA KESALAHAN DALAM PENGIMPUTAN DATA INI AKAN DIPERBAIKI
    SEBAGAIMANA MESTINYA

0 komentar:

Posting Komentar