Kamis, 19 Juni 2025
Pembentukan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Timur
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Kutai Timur merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah bidang tenaga kerja dan transmigrasi. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Kutai Timur adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ini pertama terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja Kutai Timur. pada tahun 2009 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ini mengalami perubahan nama menjadi Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Timur berdasarkan Peraturan Daerah kabupaten Kutai Timur Nomor 2 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kutai Timur. Pada tahun yang sama dibentuk pula Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai latihan Kerja Industri Mandiri (BLKIM) berdasarkan Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 31/02.188.3/HK/VI/2009 sebagai wadah pelatihan masyarakat dalam meningkatkan dan mengembangkan kompetensinya agar dapat berpartisipasi dalam dunia kerja.
Selanjutnya Berdasarkan Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 14 tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi berubah menjadi Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja
Struktur Organisasi
Berdasarkan
Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 14 tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Transmigrasi dan Tenaga
Kerja, Secara rinci susunan organisasi Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja
sebagai berikut:
1. Kepala
Dinas;
2.
Sekretariat, terdiri dari:
a. Sub Bagian Umum dan
Kepegawaian
b. Sub
Bagian Keuangan
3. Bidang
Pelatihan dan Produktivitas
4. Bidang
Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja;
5. Bidang
Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
6. Bidang
Transmigrasi;
7. Unit
Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)
8. Kelompok Jabatan
Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Visi dan Misi
1. JIKA ADA KESALAHAN DALAM PENGIMPUTAN DATA AKAN DIPERBAIKI SEBAGAIMANA MESTINYA