PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
DINAS TENAGA KERJA DAN
TRANSMIGRASI
KOMPLEK
PERKANTORAN BUKIT PELANGI No. 22 TELP. (0549) 24719 FAX. (0549)
24181
SANGATTA
Sangatta, 22 November 2017
Nomor : 561/1763/HIJ Kepada
Lampiran : Yth. Pimpinan Perusahaan
Perihal : Surat Keputusan Gubernur
Kalimantan Timur
No. 561/K.784/2017 di_
Tanggal 16 November 2017 Kabupaten Kutai Timur
Bersama ini diberitahukan kepada saudara bahwa telah diterbitkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 561/K.784/2017 tanggal 16 November 2017 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten Kutai Timur Tahun 2018 dengan penjelasan sebagai berikut :
- Upah Minimum Kabupaten Kutai Timur (UMK) Tahun 2018 sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu keputusan ini sebesar Rp. 2.678.731,- (Dua Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Satu Rupiah).
- Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang ditetapkan dalam keputusan ini dilarang mengurangi atau menurunkan upah sebagaimana diktum kedua;
- Dengan ditetapkannya keputusan ini maka Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 561/K.634/2016 tanggal 6 Desember 2016 dinyatakan tidak berlaku diwilayah Kabupaten Kutai Timur.
- Keputusan ini mulai berlaku tanggal 01 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2018.
Dengan surat pengantar ini diharapkan agar saudara dapat melaksanakan sebagaiman mestinya.
Kepala Dinas,
TTD
Drs. Darius Jiu Dian, M.Si
NIP. 19600704 198201 1 020
Tembusan :
- Gubernur Kalimantan Timur
- Bupati Kutai Timur (sebagai laporan)
- Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur
- Kadisnakertrans Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda
- Ketua DPC Apindo Kutai Timur
- Ketua DPC Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kutai Timur
Catatan :
- JIKA ADA KESALAHAN DALAM PENGIMPUTAN DATA AKAN DIPERBAIKI SEBAGAIMANA MESTINYA