Senin, 27 November 2017

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutai Timur Tahun 2018



PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
KOMPLEK PERKANTORAN BUKIT PELANGI No. 22 TELP. (0549) 24719 FAX. (0549) 24181
SANGATTA
                                                                         

                                                                                  Sangatta, 22 November 2017 


Nomor      : 561/1763/HIJ                                                  Kepada
Lampiran  :                                                                Yth. Pimpinan Perusahaan
Perihal      : Surat Keputusan Gubernur
                    Kalimantan Timur
                    No. 561/K.784/2017                                      di_
                    Tanggal 16 November 2017                              Kabupaten Kutai Timur


             Bersama ini diberitahukan kepada saudara bahwa telah diterbitkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 561/K.784/2017 tanggal 16 November 2017 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten Kutai Timur Tahun 2018 dengan penjelasan sebagai berikut :
  1.  Upah Minimum Kabupaten Kutai Timur (UMK) Tahun 2018 sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu keputusan ini sebesar Rp. 2.678.731,- (Dua Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Satu Rupiah).
  2. Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang ditetapkan dalam keputusan ini dilarang mengurangi atau menurunkan upah sebagaimana diktum kedua;
  3. Dengan ditetapkannya keputusan ini maka Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 561/K.634/2016 tanggal 6 Desember 2016 dinyatakan tidak berlaku diwilayah Kabupaten Kutai Timur.
  4. Keputusan ini mulai berlaku tanggal 01 Januari 2018 sampai  dengan 31 Desember 2018.
           Dengan surat pengantar ini diharapkan agar saudara dapat melaksanakan sebagaiman mestinya.


                                                                                       Kepala Dinas,

                                                                                             TTD

                                                                              Drs. Darius Jiu Dian, M.Si
                                                                             NIP. 19600704 198201 1 020

Tembusan :
  1. Gubernur Kalimantan Timur
  2. Bupati Kutai Timur (sebagai laporan)
  3. Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur
  4. Kadisnakertrans Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda
  5. Ketua DPC Apindo Kutai Timur
  6. Ketua DPC Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kutai Timur
Catatan :
  • JIKA ADA KESALAHAN DALAM PENGIMPUTAN DATA AKAN DIPERBAIKI SEBAGAIMANA MESTINYA

Jumat, 24 November 2017

Struktur Organisasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Timur

Struktur Organisasi 
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi 
Kabupaten Kutai Timur

Struktur organisasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Timur terdiri dari :
1. Kepala Dinas
2. Sekretaris membawahi:
    a. Sub Bagian Perencanaan Program
    b. Sub Bagian Umum
    c. Sub Bagian Keuangan
3. Bidang Pelatihan dan Produktivitas membawahi :
    a. Seksi Pelatihan dan Standarisasi Kompetensi
    b. Seksi Instruktur dan Kelembagaan
    c. Pemagangan dan Produktivitas
4. Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja membawahi :
    a. Seksi Penempatan Tenaga Kerja
    b. Seksi Perluasan Kesempatan Kerja
    c. Seksi Pengembangan Pasar Kerja
5. Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja membawahi :
    a. Seksi Penyelesaian Perselisihan
    b. Seksi Kelembagaan dan Persyaratan Kerja
    c. Seksi Pengupahan dan jamsostek
6. Bagian Transmigrasi membawahi :
    a. Seksi Penyiapan Permukiman dan Fasilitasi Perpindahan Transmigrasi
    b. Seksi Perencanaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi
    c. Seksi Pemb, Pemberdayaan dan Pelayanan Masyarakat dan Kawasan
7. Kepala UPT Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Mandiri membawahi :
    a. Sub Bagian Tata Usaha
    
Struktur Organisasi 

Catatan:
JIKA ADA KESALAHAN DALAM PENGIMPUTAN DATA AKAN DIPERBAIKI SEBAGAIMANA MESTINYA

Kamis, 23 November 2017

Pembentukan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Timur

Pembentukan 
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi 
Kabupaten Kutai Timur

      Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Kutai Timur merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah bidang tenaga kerja dan transmigrasi. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Kutai Timur adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
         Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ini pertama terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja Kutai Timur. pada tahun 2009 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ini mengalami perubahan nama menjadi Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Timur berdasarkan Peraturan Daerah kabupaten Kutai Timur Nomor 2 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kutai Timur. Pada tahun yang sama dibentuk pula Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai latihan Kerja Industri Mandiri (BLKIM) berdasarkan Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 31/02.188.3/HK/VI/2009 sebagai wadah pelatihan masyarakat dalam meningkatkan dan mengembangkan kompetensinya agar dapat berpartisipasi dalam dunia kerja.

          
Catatan:
JIKA ADA KESALAHAN DALAM PENGIMPUTAN DATA AKAN DIPERBAIKI SEBAGAIMANA MESTINYA