Penyusunan Perjanjian Kinerja (PK) Tahun 2017 dan berdasarkan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi Nomor : 53 Tahun 2014 bahwasannya Perjanjian Kinerja adalah lembar / dokumen yang berisikan penegasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program / kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja melalui perjanjian kinerja.