PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
KOMPLEK PERKANTORAN BUKIT PELANGI No. 22 TELP (0549)24719 FAX.(0549)24181
SANGATTA
Sangatta, 27 Desember 2016
Nomor : 561/2468/HIJ Kepada
Lampiran : Yth. Pimpinan Perusahaan
Perihal : Surat Keputusan Gubernur
Kalimantan Timur
No. 561/K.634/2016
Tanggal 6 Desember 2016 di-
Kabupaten Kutai Timur
Bersama ini diberitahukan kepada saudara bahwa telah diterbitkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 561/K.634/2016 tanggal 6 Desember 2016 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten Kutai Timur Tahun 2017 dengan penjelasan sebagai berikut :
1. Upah Minimum Kabupaten Kutai Timur (UMK) Tahun 2017 sebagaimana dimaksud pada
diktum Kesatu ini sebesar Rp.2.464.108,- (dua juta empat ratus enam puluh empat ribu
seratus delapan rupiah);
2. Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari Ketetapan Upah Minimum
Kabupaten (UMK) yang ditetapkan dalam keputusan ini dilarang mengurangi atau
menurunkan upah sebagaimana diktum kedua ;
3. Dengan ditetapkannya keputusan ini maka Keputusan Gubernur Kalimantan Timur
Nomor : 561/K.777/2015 tanggal 08 Desember 2015 dinyatakan tidak berlaku
diwilayah kabupaten Kutai Timur.
4. Keputusan ini mulai berlaku tanggal 01 Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2017.
Dengan surat pengantar ini diharapkan agar saudara dapat melaksanakan
sebagaiman mestinya
Kepala Dinas,
TTD
H. Abdullah Fauzie, SH,M.Hum
Tembusan:
1. Gubernur kalimantan Timur
2. Bupati Kutai Timur (sebagai laporan)
3. Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur
4. Kadisnakertrans Provinsi Kalimantan Timur di samarinda
5. Ketua DPC Apindo Kutai Timur
6. Ketua DPC Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kutai Timur
Catatan :
1. Untuk informasi lebih lanjut silahkan ke Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Kab.Kutai Timur
Cq. Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek.
2. Jika ada kekeliruan dalam penginputan data ini akan diperbaiki sebagaiman mestinya.
UPAH MINIMUM KABUPATEN KUTAI TIMUR 2017