Senin, 27 November 2017

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutai Timur Tahun 2018



PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
KOMPLEK PERKANTORAN BUKIT PELANGI No. 22 TELP. (0549) 24719 FAX. (0549) 24181
SANGATTA
                                                                         

                                                                                  Sangatta, 22 November 2017 


Nomor      : 561/1763/HIJ                                                  Kepada
Lampiran  :                                                                Yth. Pimpinan Perusahaan
Perihal      : Surat Keputusan Gubernur
                    Kalimantan Timur
                    No. 561/K.784/2017                                      di_
                    Tanggal 16 November 2017                              Kabupaten Kutai Timur


             Bersama ini diberitahukan kepada saudara bahwa telah diterbitkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 561/K.784/2017 tanggal 16 November 2017 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten Kutai Timur Tahun 2018 dengan penjelasan sebagai berikut :
  1.  Upah Minimum Kabupaten Kutai Timur (UMK) Tahun 2018 sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu keputusan ini sebesar Rp. 2.678.731,- (Dua Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Satu Rupiah).
  2. Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang ditetapkan dalam keputusan ini dilarang mengurangi atau menurunkan upah sebagaimana diktum kedua;
  3. Dengan ditetapkannya keputusan ini maka Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 561/K.634/2016 tanggal 6 Desember 2016 dinyatakan tidak berlaku diwilayah Kabupaten Kutai Timur.
  4. Keputusan ini mulai berlaku tanggal 01 Januari 2018 sampai  dengan 31 Desember 2018.
           Dengan surat pengantar ini diharapkan agar saudara dapat melaksanakan sebagaiman mestinya.


                                                                                       Kepala Dinas,

                                                                                             TTD

                                                                              Drs. Darius Jiu Dian, M.Si
                                                                             NIP. 19600704 198201 1 020

Tembusan :
  1. Gubernur Kalimantan Timur
  2. Bupati Kutai Timur (sebagai laporan)
  3. Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur
  4. Kadisnakertrans Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda
  5. Ketua DPC Apindo Kutai Timur
  6. Ketua DPC Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kutai Timur
Catatan :
  • JIKA ADA KESALAHAN DALAM PENGIMPUTAN DATA AKAN DIPERBAIKI SEBAGAIMANA MESTINYA

Jumat, 24 November 2017

Struktur Organisasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Timur

Struktur Organisasi 
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi 
Kabupaten Kutai Timur

Struktur organisasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Timur terdiri dari :
1. Kepala Dinas
2. Sekretaris membawahi:
    a. Sub Bagian Perencanaan Program
    b. Sub Bagian Umum
    c. Sub Bagian Keuangan
3. Bidang Pelatihan dan Produktivitas membawahi :
    a. Seksi Pelatihan dan Standarisasi Kompetensi
    b. Seksi Instruktur dan Kelembagaan
    c. Pemagangan dan Produktivitas
4. Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja membawahi :
    a. Seksi Penempatan Tenaga Kerja
    b. Seksi Perluasan Kesempatan Kerja
    c. Seksi Pengembangan Pasar Kerja
5. Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja membawahi :
    a. Seksi Penyelesaian Perselisihan
    b. Seksi Kelembagaan dan Persyaratan Kerja
    c. Seksi Pengupahan dan jamsostek
6. Bagian Transmigrasi membawahi :
    a. Seksi Penyiapan Permukiman dan Fasilitasi Perpindahan Transmigrasi
    b. Seksi Perencanaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi
    c. Seksi Pemb, Pemberdayaan dan Pelayanan Masyarakat dan Kawasan
7. Kepala UPT Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Mandiri membawahi :
    a. Sub Bagian Tata Usaha
    
Struktur Organisasi 

Catatan:
JIKA ADA KESALAHAN DALAM PENGIMPUTAN DATA AKAN DIPERBAIKI SEBAGAIMANA MESTINYA

Kamis, 23 November 2017

Pembentukan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Timur

Pembentukan 
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi 
Kabupaten Kutai Timur

      Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Kutai Timur merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah bidang tenaga kerja dan transmigrasi. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Kutai Timur adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
         Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ini pertama terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja Kutai Timur. pada tahun 2009 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ini mengalami perubahan nama menjadi Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Timur berdasarkan Peraturan Daerah kabupaten Kutai Timur Nomor 2 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kutai Timur. Pada tahun yang sama dibentuk pula Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai latihan Kerja Industri Mandiri (BLKIM) berdasarkan Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 31/02.188.3/HK/VI/2009 sebagai wadah pelatihan masyarakat dalam meningkatkan dan mengembangkan kompetensinya agar dapat berpartisipasi dalam dunia kerja.

          
Catatan:
JIKA ADA KESALAHAN DALAM PENGIMPUTAN DATA AKAN DIPERBAIKI SEBAGAIMANA MESTINYA



Senin, 16 Oktober 2017

Perjanjian Kinerja OPD Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi

              Penyusunan Perjanjian Kinerja (PK) Tahun 2017 dan berdasarkan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi Nomor : 53 Tahun 2014 bahwasannya Perjanjian Kinerja adalah lembar / dokumen yang berisikan penegasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program / kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja melalui perjanjian kinerja.
  1. Perjanjian Kinerja Kepala Dinas 
  2. Lampiran Perjanjian Kinerja Kepala Dinas

Senin, 09 Januari 2017

UPAH MINIMUM KABUPATEN KUTAI TIMUR 2017

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
KOMPLEK PERKANTORAN BUKIT PELANGI No. 22 TELP (0549)24719 FAX.(0549)24181
SANGATTA



                                                                                       Sangatta, 27 Desember 2016

Nomor        : 561/2468/HIJ                                                Kepada
Lampiran    :                                                            Yth. Pimpinan Perusahaan
Perihal       : Surat Keputusan Gubernur 
                   Kalimantan Timur
                   No. 561/K.634/2016
                   Tanggal 6 Desember 2016                        di-
                                                                                            Kabupaten Kutai Timur


              Bersama ini diberitahukan kepada saudara bahwa telah diterbitkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 561/K.634/2016 tanggal 6 Desember 2016 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten Kutai Timur Tahun 2017 dengan penjelasan sebagai berikut :
1. Upah Minimum Kabupaten Kutai Timur (UMK) Tahun 2017 sebagaimana dimaksud pada 
    diktum Kesatu ini sebesar Rp.2.464.108,- (dua juta empat ratus enam puluh empat ribu 
    seratus delapan rupiah);
2. Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari Ketetapan Upah Minimum 
    Kabupaten (UMK) yang ditetapkan dalam keputusan ini dilarang mengurangi atau 
    menurunkan upah sebagaimana diktum kedua ;
3. Dengan ditetapkannya keputusan ini maka Keputusan Gubernur Kalimantan Timur 
    Nomor : 561/K.777/2015 tanggal 08 Desember 2015 dinyatakan tidak berlaku 
    diwilayah kabupaten Kutai Timur.
4. Keputusan ini mulai berlaku tanggal 01 Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2017.

                 Dengan surat pengantar ini diharapkan agar saudara dapat melaksanakan 
sebagaiman mestinya


                                                                                                  Kepala Dinas,

                                                                                                        TTD

                                                                                    H. Abdullah Fauzie, SH,M.Hum
                                                                                                   
                                                                                                   

Tembusan:
1. Gubernur kalimantan Timur
2. Bupati Kutai Timur (sebagai laporan)
3. Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur
4. Kadisnakertrans Provinsi Kalimantan Timur di samarinda
5. Ketua DPC Apindo Kutai Timur
6. Ketua DPC Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kutai Timur

Catatan :
1. Untuk informasi lebih lanjut silahkan ke Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Kab.Kutai Timur
    Cq. Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek.
2. Jika ada kekeliruan dalam penginputan data ini akan diperbaiki sebagaiman mestinya.

UPAH MINIMUM KABUPATEN KUTAI TIMUR 2017